Polres Dumai melimpahkan berkas dan tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial ke Kejaksaan Negeri Dumai. Kedua tersangka bernama Riski dan Syufri Agus akan segera disidangkan.
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka atau Tahap II dilakukan hari ini. Kedua tersangka dilimpahkan ke Korps Adhiyaksa dan tetap ditahan.
“Hari ini kami melimpahkan berkas perkara dua tersangka korupsi R dan S ke Kejaksaan. Seluruhnya lengkap,” kata Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, Selasa (25/6/2024).
Dhovan mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan langsung oleh Satreskrim Polres Dumai. Dimana tersangka sebelumnya ditangkap pada 22 Juni lalu di Dumai dan Pekanbaru.
“Setelah kita tangkap kemarin langsung ditahan. Hari ini semua berkas juga dinyatakan lengkap dan telah kita limpahkan untuk segera disidangkan,” kata mantan Kasubdit Tipiter Polda Riau itu.
Sementara Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona mengatakan pelimpahan Tahap II dilakukan sejak pagi tadi. Beberapa berkas yang jadi alat bukti juga telah diserahkan ke Jaksa.
“Semua berkas, alat bukti dan tersangka kita limpahkan. Semua sudah lengkap setelah mendapat petunjuk dan kita koordinasi dengan Kejaksaan,” kata Prima.
Jebolan Akpol 2012 itu mengaku sejak kasus ditangani penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan. Termasuk Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau terkait kerugian negara.
“Sejak awal kasus kita terus koordinasi dengan Kejaksaan. Begitu juga dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara akibat ulah kedua tersangka yang mencapai hampir Rp 1 miliar,” kata Prima.
Prima mengatakan kasus pemotongan dana bantuan sosial dari Pemerintah Kota ke sejumlah LSM dan kelompok masyarakat tersebut mulai diusut sejak 2017 lalu. Mirisnya, dana yang dipotong itu seharusnya digunakan untuk kegiatan masyarakat, kegiatan keagamaan hingga kegiatan sosial di Kota Industri.
“Memang ada beberapa dana dipakai untuk kegiatan keagamaan, ada ibu-ibu wirid, bantuan ke rumah ibadah dan lain-lain,” kata Prima.
Diketahui, Riski dan Syufri Agus ditangkap pada 22 Juni lalu terkait kasus korupsi tahun 2013 lalu. Saat kasus bergulir, Riski menjabat sebagai Sekretaris Lurah Kota Dumai dan Syufri Agus menjabat sebagai Anggota DPRD Dumai aktif.
Keduanya menghimpun LSM dan kelompok masyarakat untuk membuat proposal bantuan dari Pemko Dumai. Namun setelah dana cair, keduanya memotong sekitar 50 persen.
Tak tangung-tanggung, hasil perhitungan BPKP tercatat ada Rp 987 juta kerugian negara akibat ulah keduanya. Selain Riski dan Agus, polisi juga menetapkan dua tersangka lain yang kini telah meninggal dunia.
sumber: detik.com