Bandung Barat – Kasus dugaan jual beli belasan hektare tanah negara dan tanah kas desa di Desa Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) memasuki babak baru.
Kasus yang melibatkan mantan kepala desa menjabat saat itu kini sudah masuk dalam tahap penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Cimahi.
Saat ini Unit Tipikor masih melakukan penghitungan nilai kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan pada tahun 2017 silam.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Cimahi Iptu Herman Saputra mengatakan berkas penyidikan yang dilakukannya saat ini sudah hampir lengkap. Pihaknya menargetkan kasus ini rampung pada awal atau pertengahan tahun.
“Sekarang sudah masuk tahap penyidikan. Target kita kasusnya akan beres di tahun tahun ini. Kalau bisa pertengahan atau awal tahun 2021 ini sudah P21,” ungkap Herman saat dihubungi, Jumat (5/2/2021).
Herman menjelaskan pihaknya tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari penjualan tanah yang prosesnya dilakukan oleh tim appraisal.
“Kita baru selesai memeriksa ahli. Saat ini lagi koordinasi oleh appraisal untuk menentukan kerugian negaranya. Setelah ada, kita koordinasi dengan BPKP terkait masalah kerugiannya,” tegasnya.
Jika angka kerugian itu sudah diketahui, polisi baru bisa menentukan tersangka kasus penjualan tanah carik di Desa Cikalong ini. Polisi saat ini masih harus melengkapi bukti-bukti untuk mengarah kepada pelaku.
“Saat ini memang dalam pengujian, kemarin dari appraisal meminta beberapa dokumen semacam warkah, HGB, dan sertifikat tanah juga. Nanti kita bisa menyimpulkan kalau kerugian yang ditanggung oleh negara berapa,” pungkasnya.
Sementara itu mantan Kepala Desa Cikalong yang terlibat dalam praktik jual beli tanah negara dan kas desa tersebut Iin Solihin mengkalim proses jual beli tanah tersebut sudah sesuai prosedur dan administrasi yang berlaku.
“Semuanya sesuai prosedur. Tidak mungkin saya melakukan hal seperti itu,” kata Iin singkat saat dihubungi.
sumber: detik.com