KPK telah menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi. Lalu, bagaimana proses pengusutan kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL yang ditangani polisi?
Polda Metro Jaya mengatakan kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL tetap diusut. Polisi menjamin penyidikan dugaan pemerasan itu terus dilanjutkan meski SYL telah ditangkap KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
“Tetap terus jalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dimintai konfirmasi, Jumat (13/10/2023).
Ade Safri mengatakan perkara dugaan korupsi SYL yang ditangani KPK dan dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL merupakan kasus yang berbeda. Dia menegaskan kasus tersebut tetap diusut hingga tuntas.
“Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani saat ini oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri yang ada hubungannya dengan jabatannya,” jelasnya.
Ade Safri mengatakan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang ditangani Polda Metro akan diusut secara profesional dan transparan. Polisi juga akan berkoordinasi dengan KPK terkait penyidikan.
“Kami jamin penyidikan dalam rangka penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel. Koordinasi dan komunikasi efektif dengan KPK dalam rangka penyidikan terus akan dilakukan,” ujarnya.
SYL merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Dia ditangkap KPK pada Kamis (12/10).
Di sisi lain, SYL juga telah diperiksa polisi terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Pimpinan KPK terhadap dirinya.
sumber: detik.com