Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat menggeledah satu bangunan rumah milik tersangka LS dalam perkara dugaan Korupsi Hibah KONI Papua Barat, Rabu (7/6/2023).
Rumah LS yang digeledah berlokasi di kawasan Sowi 4 Marampa, Kabupaten Manokwari, itu terlihat dikelilingi pagar tembok.
Data yang dihimpun di lokasi, penggeledahan rumah tersangka LS berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara pokok korupsi hibah KONI Papua Barat.
Hingga pukul 15.50 WIT, penggeledahan rumah masih berlangsung oleh tim penyidik Tipikor Polda Papua Barat yang dilakukan sejak pukul 14.30 WIT.
Proses penggeledahan rumah itu terpantau ketat dengan pengamanan sejumlah personel Brimob Polda Papua Barat.
Diketahui tersangka LS bersama dua tersangka lain, yakni DI dan AW, menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat tiga tahun anggaran.
Adapun total dana hibah KONI Papua Barat tiga tahun anggaran (2019,2020, dan 2021) senilai Rp 227 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 32,7 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPK RI.