Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram mendampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat untuk melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, mengatakan pendampingan audit BPKP berjalan secara langsung di lapangan.

“Jadi, apa yang kami temukan di BAP (berita acara pemeriksaan) saksi, itu yang langsung dikaji ulang BPKP di lapangan,” kata Yogi.

Sejak ada langkah BPKP menerbitkan surat tugas audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini, jelas dia, penyidik secara intensif mendampingi auditor di lapangan.

“Untuk saat ini, penghitungan kerugian masih seputar mengkaji ulang keterangan saksi dari para pelaku UMKM, itu jumlahnya cukup banyak, lebih dari 100 orang,” ujarnya.

Dia berharap proses audit penghitungan kerugian keuangan negara ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan, mengingat hasil audit BPKP akan menjadi salah satu bukti penguat dalam memberikan kepastian hukum perkara.

“Jadi, setelah ada hasil audit dari BPKP, kami akan lakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan arah penanganan perkara,” ucap dia.

BPKP Perwakilan NTB menerbitkan surat tugas audit pada 3 Juli 2024. Penerbitan surat tugas audit tersebut merupakan tindak lanjut hasil ekspose penyidik kepolisian bersama BPKP.

Proyek pengadaan masker COVID-19 yang diduga bermasalah ini berjalan pada tahun 2020. Pemerintah menyediakan anggaran senilai Rp12,3 miliar.

Dana tersebut berasal dari hasil kebijakan refocusing anggaran pada masa pandemi. Pekerjaan proyek berada di bawah Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB.

Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023, kemudian peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.

 

sumber: mataram.antaranews.com