Polisi mengamankan mantan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat, berinisial YN, Rabu (22/02/2023).

YN diamankan bersama tiga orang lainnya.

Mereka diamankan terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) non fisik tahun anggaran 2020 dan 2021 Dukcapil Maybrat.

Hal itu dibenarkan Kapolres Sorong Selatan, AKBP Choiruddin Wachid, ketika dikonfirmasi wartawan.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi mantan Plt Kepala Disdukcapil Maybrat menimbulkan kerugian negara hingga Rp 4,4 miliar lebih, berdasarkan hasil audit BPK RI.

“Berdasarkan hasil audit BPK RI terdapat kerugian negara Rp 4. 420.342.954,” kata Choiruddin Wachid.

Penetapan tersangka, ucapnya, dilakukan setelah polisi menerima hasil audit BPK dan melakukan gelar perkara bersama pihak Polda Papua Barat.

“Polisi masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut,” ujar Choiruddin Wachid.

Kuasa hukum YN dan tiga orang lainnya dalam kasus itu, Yoseph Titerlobi, mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Klien kami juga kooperatif,” kata Yoseph Titerlobi.

Ia melanjutkan kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah lain setelah membaca berita acara pemeriksaan (BAP).

Sejak awal, kasus yang melibatkan mantan Plt kepala Disdukcapil Maybrat ini ditangani Polres Sorong Selatan.

 

sumber: tribunnews.com