Tim Penyidik Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat, resmi menahan ketua Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Papua Barat, berinisial MRFT alias Rudi.

Juru Bicara (Jubir) Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ongky Isgunawan mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, MRFT alias Rudi langsung ditahan selama 20 hari di ruang tahanan (Rutan) Polda Papua Barat.

“MRFT alias Rudi langsung ditahan selama 20 hari di rutan Polda Papua Barat setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (8/3/2024),” kata Ongky dalam siaran persnya, Sabtu (9/3/2024) dini hari.

Kabid Humas mengatakan, bahwa penetapan tersangka hingga penahanan Rudi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Dana Hibah cabang olahraga (cabor) Volly Papua Barat.

Ia menjelaskan, bahwa Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dana hibah cabor Volly Papua Barat yang bersumber dari APBD Papua Barat TA 2020 senilai Rp 1.500.000.000

Selanjutnya, MRFT alias Rudi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil Gelar Perkara pada 29 Februari 2024, dimana pada gelar perkara tersebut Penyidik telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah.

“Satu (alat bukti) diantaranya adalah hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (APKKN) dari auditor BPKP Papua Barat senilai Rp 1.479.704.400,” ujar Kabid Humas.

Kabid Humas menambahkan, bahwa penetapan tersangka dan penahanan Rudi sejalan dengan komitmen Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam hal pemberantasan korupsi di bumi Kasuari.

“Tanggung jawab pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada satu instansi/lembaga saja, namun merupakan tanggung jawab seluruh elemen anak bangsa.

Diperlukan konsistensi dalam hal penegakkan hukum untuk menimbulkan efek jera dan mengembalikan kerugian negara,” ujar Kabid Humas mengutip ketegasan Kapolda Johnny Isir.

 

sumber: papuabarat.tribunnews.com