PONTIANAK – Polda Kalbar menggelar Kongres Pers pengungkapan dugaan kasus korupsi Dana Bantuan Khusus (Bansus) dari BKPAD Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2017, Selasa (3/3/2020).

Konfrensi pers yang di gelar di lantai Dasar Mapolda Kalbar ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kalbar, Kombespol Donny Charles Go kemudian, Dirkrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra, dan Kasubdit Tipikor AKBP Laba Meliala.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombespol Donny Charles Go mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi ini ditahun 2018.

Dalam kurun waktu 18 bulan setelah pihaknya memeriksa 174 saksi, dan 5 saksi ahli, Polda Kalbar menetapkan 5 orang tersangka.

Tersangka pertama ialah BB, selaku bendahara umum daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan sekaligus Kepala Badan PengelolaN keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang Periode 2014 sampai Oktober 2019 yang berperan Aktif dalam penyaluran dana bantuan khusus kepada pemerintah desa pada tahun anggaran 2017.

Selanjutnya, RI, Bendahara PPKD, kemudian 3 orang yang merupakan kontraktor yang baru saja di tetapkan sebagai tersangka pada 1 Maret 2020 yakni ES, ZR, dan JA.

Kemudian, Dony menjelaskan bahwa dugaan penyimpanan penyaluran dana tersebut di lakukan dengan cara mentransfer dana bantuan khusus ke rekening 48 kepala desa yang berjumlah seluruhnya Rp20 miliar.

Namun, hal tersebut tidak didasari atas ketentuan hukum sejak perencanaan, Pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan pada tahun anggaran 2017.

“Setelah di transfer ke rekening desa, dana ini di alihkan ke rekening pribadi para kepala desa,” terang Donny Charles Go.

Atas hal tersebut, ia mengungkapkan bahwa total kerugian negara mencapai Rp. 19.943.594.225.

Atas laporan dari LHP (laporan pemeriksaan hasil) BPK RI, kerugian negara itu hampir total lost, artinya dari Rp 20 miliar ini, kerugian negara yang disampaikan ke kami itu nilainya sembilan belas milyar sembilan ratus empat puluh tiga juga lebih,” ungkap Donny.

“5 tersangka yang telah kita amankan ini, ini bukanlah akhir segalanya, penyelidikan kasus ini masih berlangsung, dan diduga masih ada tersangka – tersangka lain yang harus bertanggung jawab, jadi dana yang sebegitu besar tidak hanya untuk kelima tersangka ini tidak, itu uraianya panjang sekali,”pungkas Donny.

Dalami Peran Gidot

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, kelima orang yang ditetapkan tersangka, dua di antaranya merupakan pegawai di PPKD Bengkayang dan 3 lainnya merupakan pelaksana pekerjaan.

Kemudian, Dirkrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka – tersangka lain. Kita sudah punya data ada beberapa lagi Pelaksanaan terkait yang akan kita tetapkan sebagai tersangka, tapi itu masih proses,” ujar Donny Charles Go.

ketika di tanyai keterlibatan Bupati Bengkayang Non Aktif Suryadman Gidot, Kombes Pol Juda Nusa Putra menyatakan masih mempelajari peran yang bersangkutan.

“Terkait dengan Bupati Bengkayang Non Aktif Suryadman Gidot itu sebagai KPL (kuasa pengguna anggaran) dan inipun kita sudah mempelajari perannya dia, Kalau memang terbukti ada perannya dia, terbukti formil, maupun materil dia terpenuhi, tidak menutup kemungkinan dia juga kita jadikan tersangka,” jelas Donny Charles Go.

Pada kesempatan ini, iapun menyampaikan bahwa terdapat 9 kontraktor lagi yang akan pihaknya tetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.

“Jadi ada 9 lagi Pelaksanaan pekerjaan yang akan kita tetapkan sebagai tersangka, total pelaksana pekerjaan itu ada 12,”ungkap Donny Charles Go.

 

sumber: tribunnews.com