MEDAN – Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi sebesar Rp1,4 miliar di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dari tahun 2015 hingga 2017 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Pelimpahan tersangka Aidil Sofyan tersebut dilakukan di Ruang Tahap II Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Rabu (18/8/2021).
Kasi Intelijen Bondan Subrata Kejari Medan mengatakan dalam kasus ini, tersangka Aidil Sofyan diduga menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar Induk Tuntungan. Setoran yang diterima secara gelondongan tersebut tanpa disertai rinsian nama pedagang yang memberikan kontribusi sewa.
Tersangka membuat tanda terima uang berupa kwitansi namun bukan resmi dari PD Pasar Kota Medan. Selanjutnya, uang tersebut tidak disetorkan Aidil melainkan menyimpannya di brankas PD Pasar Kota Medan.
“Berdasarkan perhitungan terhadap Buku Kas Umum (BKU) PD Pasar Kota Medan Tahun 2015, 2016 dan 2017 uang kontribusi sewa Pasar Induk Lau Cih yang seharusnya Rp9,462 miliar, namun yang disetor hanya Rp7,865 miliar. Dari perhitungan yang dilakukan terdapat selisih sebesar Rp1,483 miliar,” kata Bondan Subrata, Rabu (19/8/2021).
Selain tersangka tersebut, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana,” ujarnya.
Bondan mengatakan saat ini tersangka Aidil Sofyan ditahan JPU di Rutan Klas I Labuhan Deli. Saat ini JPU menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.
sumber: sumut.inews.id