MEDAN – Personel Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Korupsi yang terjadi di Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Labuhanbatu Utara (Labura) ini diduga melibatkan sejumlah kepala daerah di Sumut. Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, penyidik Ditreskrimsus masih terus bekerja mengusut kasus dugaan penyimpangan DBH PBB di Labusel dan Labura.
“Kasus korupsi di dua kabupaten itu sudah tahap penyidikan dan Polda Sumut juga telah menetapkan sejumlah tersangka,” ujarnya Minggu (1/11/2020). Nainggolan menambahkan, Polda Sumut masih terus mengembangkan penanganan kasus di dua kabupaten di wilayah pantai timur Sumut tersebut.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan lima tersangka dugaan korupsi DBH PBB di Kabupaten Labusel dan Labura.
Kelima tersangka yakni SL Kabid Pendapatan, MH Kepala Dinas Pendapatan di Labusel pada 2016. Kemudian AP Kabid Pendapatan pada 2013, 2014 dan 2015, AFL Kepala DPKD pada 2013 dan FID, Kepala DPKD pada 2014. Ketiga pejabat tersebut dari Kabupaten Labura.
sumber: inews.id