MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut tengah mendalami kasus dugaan korupsi yang dilakukan istri bupati Dairi.

Informasi yang berhasil dihimpun pada Jumat (16/10/2020), dugaan korupsi tersebut terkait dengan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) dari PT Inalum yang diberikan kepada Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) daerah setempat pada 2019 senilai Rp 600 juta.

Dugaan kasus korupsi dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan.

Di mana pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penghitungan kerugian negara.

“Masih penyelidikan. Sekarang kita masih melakukan penghitungan kerugian negara terkait dugaan kasus tersebut,” ujarnya.

Dalam hal ini, Rony menyebutkan, Ketua Tim Penggerak PKK Dairi ini diperiksa penyidik atas kasus dugaan penyalahgunaan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) dari PT Inalum yang diberikan kepada Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) daerah setempat pada 2019 senilai Rp 600 juta.

“Kasusnya masih penyelidikan. Dan sekarang kita tengah kordinasi dengan ahli untuk pastikan apakah ada unsur kerugian negara,” bebernya.

Kasus dugaan penyalahgunaan uang tersebut sebelumnya ditangani oleh Polres Dairi. Lanjut Rony, sekarang sudah dilimpahkan ke Polda Sumut.

Mengenai sudah berapa saksi yang dilakukan pemeriksaan, Rony mengaku belum bisa membeberkannya.

“Kita masih fokus untuk menghitung kerugian negara terlebih dahulu. Nanti kalau ada perkembangan, kita kabari,” pungkasnya.

 

sumber: tribunnews.com