Polda Sumsel melimpahkan 4 tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) Kota Palembang tahun 2019 ke kejaksaan. Para tersangka merupakan mantan Direksi BUMD Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun 2019-2020.
Adapun keempat tersangka yakni Direktur Utama PT SP2J Ahmad Nopan, Sumirin selaku mantan Dirut Keuangan PT SP2J, Antoni Rais mantan Dirut Jargas, dan Rubinsi mantan Dirut keuangan Jargas.
Keempatnya ditetapkan tersangka setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, dari hasil gelar perkara kasus tersebutlah akhirnya dinaikkan ke penyidikan hingga penetapan.
“Duggaan tindak pidana korupsi yang berlangsung pada tahun 2019. Penyidik sudah memeriksa 27 orang saksi dari PT SP2J dan rekanan termasuk dari pemerintah Kota Palembang serta lima orang saksi ahli di bidang jaringan dan instalasi pipa jaringan gas alam dari Kementerian ESDM RI, ahli LKPP, ahli pidana korupsi, ahli hukum korporasi dan auditor keuangan negera,” kata Panit 3 Subdit 3 Tipidkor Ditkrimsus Polda Sumsel, Iptu Ryan Tiantiro Putra.
Selain ke 4 tersangka beserta barang bukti diserahkan ke JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan menunggu proses persidangan.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara ke-4 tersangka yang mana sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dari pihak Kejaksaan Tinggi pada minggu lalu.
“Setelah beberapa kali diserahkan ke JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel, akhirnya berkas perkara keempat tersangka dinyatakan lengkap dan hari ini keempat tersangka dan beserta barang bukti kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk tahap 2,” ujarnya.
Kata Ryan, kasus dugaan penyambungan Jargas PT SP2J tahun 2019 dengan anggaran Rp 21,5 miliar merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,9 miliar.
“Modusnya tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan direksi PT SP2J, kedua yakni mark up harga material pipa serta pemotongan upah pekerjaan manual boring pipa dan pekerjaan penyambungan pipa serta fee pembelian pipa dan aksesoris fitting dengan total keseluruhan mencapai Rp 1,8,” jelasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, kata Ryan, pihaknya menyita sebanyak 83 barang bukti di antaranya uang tunai Rp 49,5 juta dan fitting pipa yang digunakan untuk penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam serta sejumlah dokumen.
“Penyidik menyita 83 barang bukti berupa dokumen anggaran kegiatan dan uang tunai 49,5 juta dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan penetapan tersangka, kerugian negara atau penyimpangan sebesar 3,9 miliar,” ujarnya.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam ini diambil alih pihak kejaksaan, setelah diserahkan ke JPU.
sumber: detik.com