Polda Sulawesi Utara dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM tahun anggaran tahun 2020-2023, telah tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dalam keterangan pers, di Manado, Rabu, mengatakan penanganan kasus dana hibah ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 13 November 2024.
“Tahap penyidikan ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan ini masih berlanjut terus,” kata Thamsil, didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih.
Ia menambahkan, penyidik juga sudah memintakan penghitungan kerugian negara ke BPKP.
“Nanti setelah ada penghitungan kerugian negara dari BPKP , setelah itu penyidik Ditreskrimsus akan mengadakan gelar untuk penetapan tersangka,” katanya.
Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih mengatakan dari hasil pemeriksaan dilakukan, dari tahun anggaran 2020-2023 anggaran yang dihibahkan sudah sekitar Rp21,5 miliar.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan beberapa orang terkait tentang proses pemberian dana hibah.
Untuk kerugian keuangan negara, sudah ajukan ke BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara akibat dari pemberian dana hibah.
“Sampai saat ini yang berpotensi tersangka, belum bisa dirumuskan, karena menunggu hasil audit dari BPKP dan juga keterangan ahli dari Kemendagri,” katanya.
sumber: manado.antaranews.com