Reserse Krimanal khusus (Ditreskrimsus), Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), terus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pengadaan personal komputer tahun anggaran (TA) 2021,yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), sebesar Rp. 1.039.600.000 (satu miliar tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Kabupaten Konawe Selatan. Penyelidikan tersebut dilakukan setelah proyek itu, dilaporkan masyarakat ke Polda Sultra pada tahun 2022 lalu.

Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijarnako melalui Kasubdit Tipikor AKBP Honesto mengatakan, setelah proyek pengadaan tersebut dilaporkan ke Polda Sultra pada akhir tahun 2022 lalu, penyidik langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dengan memanggil para saksi untuk dimintai keterangannya.

“Saat ini, masih dalam proses lidik (penyelidikan). Sejauh ini kami telah memanggil 4 (empat) orang saksi untuk dilakukan berita Acara Pemeriksaan (BAP),” paparnya.

Empat orang saksi yang dimintai keterangannya ungkapnya berasal dari unsur pemerintah Konsel, dan belum melangkah ke pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut, seperti penyedia barang dan jasa. Selain memanggil para saksi, Ditreskrimsus Polda Sultra juga meminta dokumen yang diperlukan seperti kontrak dan dokumen lainnya untuk diperiksa.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan badan pemeriksa seperti Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), apakah ada dugaan korupsi di proyek tersebut, atau hanya pelanggaran administrasi saja. Kalau ternyata ada kerugian negara SOPnya tetap ada, intinya kami serius menangani kasus ini,” jelasnya.

 

sumber: portaldesa.co