MAKASSAR — Penyidik Tipikor Ditreskrimsus (tindak pidana korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Sulsel, mengagendakan ulang pemanggilan terhadap Kadinsos (kepala Dinas Sosial) Kota Makassar, untuk dimintai klarifikasinya.
Terkait dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan penyaluran bantuan sosial (Bansos). bagi warga Kota Makassar terdampak virus Corona atau Covid-19. Dimana sebelumnya, pihak Polda Sulsel telah menerima adanya informasi serta aduan dari masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 di Kota Makassar. Sementara Bansos ini sendiri disalurkan melalui Dinas Sosial Kota Makassar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mengintensifkan penyelidikan kasus ini. Yakni dengan terus melakukan pengumpulan data (Puldata) serta pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dalam penyelidikan kasus tersebut.
Bahkan sudah ada beberapa pihak yang telah diundang untuk dimintai klarifikasinya. ”Termasuk kepala Dinas Sosial juga sudah kita undang untuk kita mintai klarifikasinya soal tersebut,” tukas Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan, Minggu (12/7).
Hanya saja, kata perwira tiga bunga ini, yang bersangkutan (Kadinsos Kota Makassar). mengaku berhalangan hadir memenuhi pemanggilan dari penyidik. Lantaran yang bersangkutan (Kadinsos Kota Makassar), sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.
”Makanya, kita jadualkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” tandas Augustinus.
Jika kondisi yang bersangkutan telah melewati masa isolasi mandirinya, Augustinus menuturkan, pihaknya akan mengonfirmasi ulang terhadap yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasinya.
”Kasus ini tetap kita akan tindaklanjuti. Apalagi kasus ini, termasuk kasus yang menjadi atensi pimpinan dan Polda Sulsel,” tegasnya.
sumber: beritakotamakassar.fajar.co.id