Polda Riau menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bengkalis. Dalam kasus ini, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh telah divonis.
“Berdasarkan keterangan yang diungkapkan di Pengadilan, jadi kita menerbitkan Sprindik baru,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Kamis (1/3).
Dia mengatakan, kasus korupsi yang dilakukan secara berjemaah oleh kalangan legislatif dan eksekutif di Kabupaten Bengkalis tersebut menelan duit negara hingga Rp 277 miliar. Duit itu dibagi-bagi para tersangka dengan modus membuat proposal untuk menerima bansos.
“Nah dari fakta persidangan, penyidik menemukan adanya sejumlah pihak yang turut menikmati dana bansos itu,” ucapnya.
Dalam melakukan penyidikan babak baru ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, Gidion belum bersedia menjelaskan siapa saja pihak yang turut menikmati uang bansos serta saksi yang diperiksa.
“Saksi masih sama, tapi barang bukti pasti berbeda. Karena tidak boleh satu barang bukti untuk kasus yang sama,” kata dia.
Kasus korupsi bansos berawal dari alokasi APBD Bengkalis tahun 2012 sebesar Rp 277 miliar. Dalam dakwaan jaksa, terdapat lebih 4.000 proposal, yang sebagian besarnya fiktif. Dari hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 31 miliar.
Bahkan, sejumlah kalangan legislatif diketahui turut bermain dalam pengajuan dana hibah itu. Termasuk dua orang mantan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi dan Jamal Abdillah. Bahkan turut menyeret Bupati Bengkalis Herliyan Saleh yang disebut-sebut sebagai pentolan pejabat yang terlibat korupsi itu.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah menjatuhkan vonis kepada lima legislator Bengkalis periode 2009-2014. Mereka adalah Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayenis, Muhammad Tarmizi dan Hidayat Tagor.
Selanjutnya, Oktober 2016, Pengadilan turut memvonis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekda Bengkalis Azrafiani Rauf dengan pidana 1,6 tahun penjara. Hukuman bertambah saat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan vonis terhadap Heru Wahyudi (mantan ketua DPRD Bengkalis setelah Jamal Abdillah) dengan hukuman 1,6 tahun penjara.
sumber: merdeka.com