Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) tengah menangani kasus dugaan korupsi Dana hibah pada Dekranasda Belu tahun anggaran 2022 yang merugikan negara sebesar Rp. 1,5 miliar.

Kasus ini mencuat setelah ditangani Polres Belu lantaran melibatkan istri Bupati Belu, Frenly Taolin selaku Ketua TP PKK Belu serta beberapa saksi yang telah diundang penyidik Tipikor Satreskrim guna klarifikasi.

Terkait itu, Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Monang Silitonga dikonfirmasi awak media menyampaikan, kasusnya masih dalam penanganan tim dan hasilnya masih akan dicek.

“Kalau memang memenuhi unsur-unsur pidananya kita akan tetap laksanakan tindakan proses selanjutnya,” kata dia usai tatap muka bersama unsur warga di Mapolres Belu wilayah perbatasan RI-RDTL, Rabu (22/1/2025).

Dalam pemberitaan sebelumnya,I inspektorat Kabupaten Belu mengaku tidak mengetahui soal potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Dekranasda Belu tahun 2022 senilai Rp1,5 miliar yang menyeret nama istri Bupati Belu, Freny Sumantri Taolin.

Inspektur Inspektorat Belu, Blasius menyampaikan, pihaknya tidak tahu sebab tidak pernah diminta pihak manapun untuk melakukan audit atau perhitungan kerugian negara dalam pengelolaan dana Dekranasda Belu tahun 2022.

“Kasus inikan mencuat di Polres, mereka yang periksa. Tapi kami tidak pernah dikoordinasi, jadi hasilnya seperti apa, ada temuan atau apa kami juga tidak tahu,” terang dia saat ditemui, Senin (9/12/2024).

Diketahui, kasus tersebut dilidik tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Belu sejak bulan Februari 2024 lalu. Guna pengembangan kasusnya beberapa pihak terkait telah dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor kaitan dengan dana Rp. 1,5 miliar pada Dekranasda Belu.

Sebanyak empat orang terkait dana Dekranasda Belu tahun anggaran 2022 dan 2023 diminta keterangan oleh penyidik yakni, mantan Kadis Perindag, Kadis Perindag, Sekretaris Dekranasda, Bendahara barang.

 

sumber: rri.co.id