MATARAM-Polda NTB mempercepat proses penyidikan dugaan pungli dana bantuan langsung tunai (BLT)  di Desa BukIt Tinggi, Gunungsari, Lombok Barat (Lobar). Berkas tersangka Kepala Desa, Ahmad Muttakin sudah dikirim ke jaksa. ”Sudah kita kirim berkasnya, pekan lalu,” kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra, Senin (20/7).

Pengiriman berkas tersebut untuk koordinasi. Apakah, unsur pasal yang disangkakan terhadap Kades tersebut sudah terpenuhi atau tidak. ”Kita mempercepat pengiriman berkasnya supaya kasus ini cepat kelar,” ujarnya.

Dia menginginkan berkas tersebut harus rampung sebelum masa tahanan tersangka habis. Sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) sudah diatur masa penahanan tersangka.

”Kalau berkasnya tidak selesai hingga masa penahanannya berakhir, bisa saja nanti tersangka bebas demi hukum. Makanya kita percepat proses pemberkasannya,” ungkapnya.

Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, berkas dugaan pungli dana BLT di Desa Bukti Tinggi sudah diterima. Jaksa peneliti masih mempelajari berkas tersebut. ”Masih didalami. Apakah ada kekurangan dan perlu dilengkapi penyidik nanti akan disampaikan oleh jaksa peneliti,” kata Dedi.

Berdasarkan KUHAP, jaksa peneliti memiliki waktu selama tujuh hari untuk mempelajari dan memberikan petunjuk kepada penyidik. ”Apa yang perlu dilengkapi penyidik harus disampaikan selama tujuh hari,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka memotong dana BLT sebesar Rp 150 ribu per orang. Padahal, penyaluran BLT sudah diatur dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan pengelolaan dana desa.

Di aturan tersebut disebutkan dana yang diberikan ke masyarakat itu Rp 600 ribu per orang. Tetapi, masyarakat hanya menerima Rp 450 ribu.

Pada kasus tersebut tersangka dijerat pasal 12e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

 

sumber: lombokpost.jawapos.com