Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan korupsi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan objek pajak berupa lahan milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif menyatakan, penyelidik telah memeriksa sejumlah orang di internal perusahaan pelat merah itu.

“Sejak akhir tahun 2022 sudah ada pemanggilan,” kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 28 Januari 2023.

Tempo menerima dokumen yang menunjukkan bahwa Polda Metro sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan pembayaran BPHTB oleh Jakpro. Objek pajak adalah lahan di Jalan Senopati 72, RT 009/RW 003, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pembayaran pajak diduga tidak sesuai dengan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)-BPHTB 2022. Dampaknya merugikan keuangan daerah DKI Jakarta mengingat pajak tersebut dibayarkan dengan kas Jakpro.

Menurut Syachrial, Jakpro telah menyetorkan pajak Rp 18 miliar pada 2022. BUMD DKI itu rupanya hanya perlu melunasi pajak senilai Rp 4 miliar.

“Kami baru tau belakangan, seharusnya Rp 4 miliar. Padahal, kami eksekusinya sudah dilakukan sebelum-sebelumnya dengan besaran yang jauh lebih besar dari itu,” jelas dia.

Pembayaran BPHTB, lanjut dia, hanya dilakukan sekali saat perusahaan sah memperoleh aset tersebut. Jakpro juga telah menerima sertifikat kepemilikan lahan yang semula atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Syachrial menambahkan beberapa orang yang bersinggungan langsung dengan proses pembayaran pajak itu sudah diperiksa polisi, termasuk dirinya. Polisi membutuhkan keterangan Syachrial selaku Sekretaris Perusahaan Jakpro.

Waktu itu, dia baru saja bergabung dengan Jakpro di kuartal keempat 2022, sehingga tak mengetahui adanya penggelembungan atau mark up bayar pajak.

“Jadi saya hanya sekali dipanggil, selebihnya teman-teman yang melakukan proses (pembayaran pajak),” ucap dia.

Proses penyelidikan di Polda Metro masih berlanjut hingga kini. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Komisaris Besar Auliansyah Lubis tak merespons pesan WhatsApp ataupun telepon awak media Tempo.

Tempo juga telah berupaya meminta keterangan dari Kepala Subdit V Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro APBD Wisnu Wardana, tapi belum ada informasi detail mengenai dugaan korupsi di tubuh Jakpro ini.

 

sumber: tempo.co