Polda Metro Jaya akan memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata terkait pertemuannya dengan mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Pemeriksaan Alexander Marwata dijadwalkan pada Jumat (11/10/2024) pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami detail pertemuan antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto.

“Yang jelas, pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi,” kata Ade Safri pada Kamis (10/10/2024).

Menurut Ade Safri, pihaknya ingin mengetahui apakah ada unsur tindak pidana dalam pertemuan tersebut.

“Kami akan melihat apakah pertemuan itu mengandung unsur pidana atau tidak, untuk menentukan apakah kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tambahnya.

Ade Safri juga menyebut bahwa saat ini pihaknya masih menunggu konfirmasi kehadiran Alexander Marwata dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada esok hari.

“Kami masih menunggu konfirmasi kehadiran dari saudara Alexander Marwata, dan surat panggilan sudah kami kirimkan pada 8 Oktober 2024,” jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak 23 saksi telah diperiksa terkait pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. Akibat pertemuan itu, Alexander Marwata dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) ke Dewan Pengawas KPK pada 27 September 2024.

Eko Darmanto sendiri didakwa atas dugaan gratifikasi dan TPPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya. Ia diduga menerima uang sebesar lebih dari Rp 23,5 miliar dari para pengusaha selama masa jabatannya.

 

sumber: beritasatu.com