Polda Metro Jaya sedang menelusuri perkara baru yang menjerat Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dugaan tindak pidana ini juga berhubungan dengan kasus pemerasan terhadap Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Kami juga sedang melakukan penanganan perkara Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK,” kata Ade di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 26 Juni 2024.
Pasal 36 melarang pimpinan KPK untuk berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang berperkara dalam tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK. Kemudian dalam Pasal 65 disebutkan, setiap anggota KPK yang melanggar Pasal 36 diancam dengan pidana selama lima tahun penjara.
Namun Ade Safri tidak menjelaskan secara rinci apakah penyidik telah memeriksa Firli Bahuri untuk perkara itu. Saat ini penyidik masih berfokus soal penyempurnaan perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Ade mengatakan, penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya beririsan juga dengan peristiwa yang terungkap dalam persidangan Syahrul. “Apa yang disampaikan oleh terdakwa Syahrul Yasin Limpo maupun terdakwa atau saksi lainnya sudah ada yang masuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kami,” ucap dia.
Perwira menengah Polri itu belum memastikan kapan Firli akan diperiksa lagi dalam perkara Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun berkas perkara itu nantinya akan terpisah dengan perkara tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang sudah menetapkan Firli sebagai tersangka.
Dalam perkara pertama, Firli diduga memeras Syahrul saat menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Tetapi berkas perkara ini belum kunjung dituntaskan oleh penyidik kepolisian.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat pimpinan KPK itu bermain bulutangkis.
Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan. “Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau,” tutur Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
sumber: tempo.co