JAKARTA – Polda Metro Jaya akan menggelar perkara terkait kasus dugaan korupsi tunjangan hari raya (THR) yang melibatkan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, gelar perkara tersebut rencananya akan dilaksanakan hari ini.
“Semua data sudah kita kumpulkan. Rencana kalau jadi hari ini kita lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah memang unsur-unsur itu memang sudah masuk dalam konstruksi perkaranya,” kata Yusri kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).
Yusri menjelaskan, jika dalam gelar perkara tersebut ada unsur yang memenuhi tindak pidana, kasusnya akan naik ke tingkat penyidikan. Namun, jika tidak, kasusnya akan di-SP3.
Adapun rencananya dalam gelar perkara tersebut akan dihadiri pihak Mabes Polri. Polda Metro juga berkoordinasi dengan KPK terkait persoalan tersebut.
“Hadir Mabes Polri dan tetap koordinasi yang baik dengan teman-teman KPK karena ini kan penyerahan perkara dari KPK,” ujarnya.
Adapun dalam kasus ini, kata Yusri, pihaknya telah memintai keterangan dari 23 orang yang terkait perkara tersebut baik dari pihak UNJ maupun Kemendikbud.
“Kemarin kita lakukan klarifikasi tambahan kepada 7 orang sudah kita informasikan apa sih perkara yang ada, bagaimana konstruksi perkaranya sudah kita lakukan gelar awal. Kemudian kita tambah satu lagi klarifikasi pemeriksaan terhadap satu pegawai dan ada 15 dari UNJ yang kita lakukan klarifikasi pemeriksaan,” tuturnya.
sumber: okezone.com