olda Lampung menyita uang sebesar Rp 9.352.244.932 sebagai barang bukti dalam kasus korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur. Namun dalam kasus ini, Polda Lampung belum menetapkan satu orang pun menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, barang bukti uang sebesar Rp 9 miliar merupakan uang korupsi yang bisa disita dari penggantian ganti rugi lahan pada mega proyek Bendungan Margatiga yang di-mark up mencapai Rp 43 miliar lebih dari total nilai proyek sebesar Rp 846 miliar.
“Uang ini disita dari Bank BRI cabang Kota Metro. Yang ini merupakan barang bukti uang korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang terdampak genangan Bendungan Margatiga Lamtim yang sudah terbayar namun ter-pending kepada 48 orang pemilik bidang lahan,” katanya, Senin (27/11/2023).
Terungkapnya kasus ini setelah Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung menemukan kejanggalan pada nilai proyek yang diduga di-mark up.
“Telah terjadi mark up fiktif dan penanaman serta pembangunan pada proyek strategis nasional Bendungan Margatiga senilai Rp 43.411.095.236. Kemudian saat dilaksanakan audit oleh auditor BPKP perwakilan Provinsi Lampung dengan hasil audit terdapat tujuan sengaja tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi, hasilnya sebanyak 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan oleh tim satgas b dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan,” jelasnya.
Disinggung terkait penetapan tersangka, Umi menuturkan pihaknya belum menetapkan siapa pun menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Untuk tersangka belum ada, kami akan melakukan gelar perkara kembali. Dalam waktu dekat akan kita umumkan, mohon bersabar,” ungkapnya.
sumber: detik.com