Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Lampung bersama bareskrim Polri segera gelar perkara dan memanggil mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Lampung, Reihana terkait dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020-2021.
“Kita segera gelar perkara bersama Bareskrim Polri nanti akan kita berikan informasi, hasilnya,” kata Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Donny AP, Kamis (23/8).
Dia menjelaskan setelah gelar perkara bersama penyidik dari Bareskrim baru selanjutnya akan disimpulkan untuk menentukan langkah ke depan karena memang butuh lama waktu untuk menentukan alat bukti.
“Kita sudah berkali-kali gelar perkara tetapi untuk dengan Bareskrim Polri masih dalam tahap penyelidikan. Kalau kita sudah gelar perkara bersama Bareskrim Polri baru kita buat kesimpulan,” jelasnya.
Kemudian ketika ditanya apakah akan ada pemanggilan kembali terhadap mantan Kadinkes Provinsi Lampung Reihana, dia belum bisa memastikan karena masih menunggu hasil gelar perkara bersama Bareskrim Polri.
“Untuk kerugian negara nanti akan kita informasikan. Proses penyelidikan memang lama sebagaimana yang berlaku dalam peraturan lidik- sidik. Pemanggilan kemungkina ada, setelah hasil gelar perkara,” ujarnya.
sumber: rmollampung.id