Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanahbumbu, Hernadi Wibisono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Hernadi Wibisono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan fiktif untuk pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat, Tanahbumbu.

Ditetapkannya Hernadi Wibisono sebagai tersangka ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi hari ini Kamis (13/6/2024) dalam kegiatan press rilis di kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel.

“Ditreskrimsus Polda Kalsel melalui Subdit Tipikor berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pengadaan dan ganti rugi lahan untuk pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2023. Tersangka inisial HW dan salah satu Kadis nya,” ujarnya.

Ditambahkan juga oleh Kombes Pol Adam Erwindi bahwa kerugian negara yang muncul akibat kasus ini sebesar Rp 4.876.000.000 (4,8 Miliar).

Sementara itu Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Dr Fadli SH SIK MSi menerangkan bahwa kasus pembelian lahan fiktif ini dilakukan dengan cara membeli lahan, namun lahan tersebut sebenarnya sudah memiliki bukti kepemilikan Pemkab Tanahbumbu.

“Tanah ini sudah milik Pemkab Tanahbumbu tapi dibeli kembali dengan memunculkan sporadik baru,” katanya.

AKBP Dr Fadli menambahkan bahwa penyelidikan atas perkara ini sudah dilaksanakan sejak akhir 2023, kemudian dinaikkan statusnya menjadi penyidikan pada 19 Januari 2024.

“Dan setelah kami lakukan gelar perkara. Untuk sementara kami tetapkan satu orang tersangka yaitu Kadis PUPR Tanahbumbu,” jelasnya.

Dibeberkan juga oleh AKBP Dr Fadli bahwa puluhan saksi pun sudah diperiksa dalam perkara ini, termasuk di antaranya pejabat di lingkup Pemkab Tanahbumbu.

“Kami sudah memeriksa sebanyak 32 saksi. Terdiri dari pejabat di Dinas PUPR dan Pemkab Tanahbumbu. Kemudian kami juga menguatkan dengan pemeriksaan ahli dari Agraria dan auditor bahkan ahli pidana,” bebernya.

Disinggung mengenai Bupati Tanahbumbu, HM Zairullah Azhar, AKBP Dr Fadli pun tak menampik juga sempat diperiksa dan masih dilakukan pendalaman.

Saat press rilis, juga dihadirkan uang sebesar Rp 1.005.000.000 yang dijadikan barang bukti dan diduga kuat terkait dengan kasus tersebut.

“Uang ini disita dari beberapa orang penerima aliran dana,” pungkasnya.

 

sumber: banjarmasin.tribunnews.com