BENGKAYANG – Polda Kalbar merilis pengungkapan dan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan penyaluran dana Bantuan Khusus Desa.

Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang tahun 2017.

Dalam rilis tersebut, pihak kepolisian juga menunjukkan sitaan uang tunai sekitar Rp 6,6 miliar lebih.

Uang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar.

Konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go bersama Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Patromo Satriwawan SIK di Mapolda Kalbar, Kamis (11/7/2019).

Dalam keterangan pers tersebut Kombes Pol Donny Charles Go mengungkapkan uang senilai Rp 6.690.693.000 diamankan dalam rangka penyelamatan keuangan negara (recovery asset) karena terindikasi tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana bantuan khusus (Basus) dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada kepala desa di wilayah Kabupaten Bengkayang.

Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik, ada langkah-langkah yang tidak dilakukan berdasarkan peraturan dana desa, yaitu mengajukan proposal.

Di sini menurut Polda Kalbar sudah menyalahi aturan atau percobaan melanggar hukum.

“Ada dugaan penyimpangan pada penyaluran dana bantuan khusus (bansus) dari BPKAD Kabupaten Bengkayang pada T.A 2017. Modusnya dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan khusus ke rekening 48 desa yang berjumlah seluruhnya sebesar Rp 20 miliar,” ungkap Donny.

Disebutkan, uang senilai Rp 6.690.693.000 ini dari 21 desa yang belum dilaksanakan kegiatannya atau penarikan.

Sedangkan dua desa lagi dalam proses penyitaan maka nominal yang disita akan bertambah.

Selain itu ada 25 desa lainnya sudah melaksanakan, untuk desa yang sudah melaksanakan juga sedang dilakukan audit bekerjasama dengan Universitas Tanjungpura untuk mengetahui ada tidaknya kerugian negara dalam pelaksanaan.

Kabid Humas menegaskan, Polda Kalbar dalam kasus ini belum menetapkan tersangka atau siapa yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.

Hal ini dikarenakan masih dalam tahap meminta keterangan saksi-saksi.

Namun Kabid Humas mengungkapkan sudah mengambil keterangan 174 orang saksi, di antaranya Sekda Bengkayang, 9 staf di BPKAD dan dua saksi ahli.

“Sementara masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan, Polda Kalbar bersama BPK RI dan ahli teknis masih bekerja,” ujarnya.

Untuk barang bukti lainnya yang diamankan Direktorat Reskrimsus berupa dokumen dokumen seperti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk Pembangunan Fisik dan Prasaran Desa, dokumen rincian APBD, surat keputusan Bupati tentang penetapan lokasi dana bantuan, surat perintah pencairan dana, rekening 48 desa, rekening para kepala desa serta kwintansi-kwitansi pembayaran pekerjaan dari kepala desa kepada pihak yang melaksanakan pekerjaan.

 

sumber : tribunnews.com