Polda Jatim sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang diminta kooperatif selama proses hukum berjalan.

Hal itu disampaikan Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana. Dia menyebut sejumlah pejabat DPKPCK Kabupaten Malang telah dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. “Iya benar, penanganan dilakukan oleh Polda Jatim, apa yang bisa kami fasilitasi nanti kami fasilitasi,” ujar Kholis, Kamis (7/9/2023). Kholis mengaku tak mempunyai wewenang lebih dalam karena merupakan ranah Polda Jatim. Namun, pihaknya berharap selama proses hukum ini berjalan, Pemkab Malang bisa kooperatif. “Yang jelas tentunya proses ini merupakan langkah-langkah yang dilakukan Polda. Harapannya Pemkab Malang kooperatif,” tegasnya.

Sementara ketika ditanya berapa orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Polda Jawa Timur, Kholis enggan memberikan komentar. Ia menyebut bahwa penanganan perkara merupakan wewenang dari Polda Jatim. “Itu yang bisa menjelaskan tim Polda. Tapi kami tetap memonitor,” jawabnya. Ditanya kembali soal adanya penggeledahan kantor DPKPCK Kabupaten Malang, Kholis mengaku belum mendapatkan informasi terkait itu. “Saya belum dapat informasi sejauh itu. Karena memang langkah-langkah seperti itu tidak seluruhnya disampaikan ke publik langkah pendalaman,” tegasnya.

Berdasar informasi yang berembus, Polda Jawa Timur menerbitkan surat panggilan kepada pejabat DPKPCK Kabupaten Malang Nomor B/7573/VIII/RES 3.5/2023/Ditreskrimsus terkait proyek non tender di 31 kecamatan pada tahun 2022. Hingga kini Kepala Dinas DPKPCK Kabupaten Malang Budiar Anwar belum merespons ketika dikonfirmasi terkait pemanggilan tersebut.

 

sumber: detik.com