Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengantongi tiga calon tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan hak guna bangunan (HGB) Gedung Wismilak Surabaya. Namun, dari tiga tersangka tersebut, satu di antaranya telah meninggal dunia. Pernyataan itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kamis (17/8/2023). Farman mengatakan, penyidik telah melakukan pendalaman dan menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan korupsi pada bangunan bersejarah tersebut.

“Sebenarnya ada tiga calon tersangka. Namun penyidik mendapat kabar duka. Ada salah satu calon tersangka meninggal dunia,” katanya. Farman menambahkan dari hasil penyidikan, ketiga calon tersangka tersebut melanggar Pasal 266 dan 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ketiga calon tersangka tersebut berasal dari pihak penjual tanah dan bangunan Grha Wismilak serta pihak kepolisian.

Namun, mantan kasat reskrim Polrestabes Surabaya tersebut enggan membuka siapa yang dimaksud dari pihak kepolisian. Farman juga mengatakan bahwa objek yang kini disita sudah ditempati Kepolisian RI sejak tahun 1945 hingga 1993. “Kondisi terakhir sebagai Markas Polresta Surabaya Selatan. Anehnya, dalam kurun waktu 1945 sampai 1993 objek ini masih dikuasai dan muncul Surat penerbitan HGB,” katanya.

Selain itu, terdapat data tentang HGB mati yang kemudian menjadi dasar jual beli hingga penerbitan HGB baru. Atas temuan itu, pihaknya masih melakukan pendalaman. Farman mengayakan, terdapat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Nyono Handoko dengan Willy Walla terhadap pembelian HGB yang sudah mati dan objek yang masih ditempati HGB nomor 648 dan 649 yang dijadikan dasar kepemilikan oleh Grha Wismilak. Hal tersebut didasarkan atas SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 yang dalam penyidikan tidak terdaftar atau tidak terregistrasi di BPN.

“Padahal, tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN,” ujarnya. Untuk mengetahui kebenarannya pihaknya telah melakukan gelar perkara. Hasilnya bahwa HGB yang dimiliki pihak Wismilak diterbitkan melalui prosedur yang menyalahi aturan yang berlaku. “Atas dasar inilah kami akan menetapkan tersangka. Bisa saja dari pihak BPN,” ujarnya. Sementara itu, Pihak Manajamen PT Wismilak Inti Makmur Tbk melalui Kuasa Hukumnya Sutrisno, SH and Associates menolak adanya penyitaan gedung Wismilak. Alasan gedung tersebut telah dibeli secara sah. Dalam suratnya, Sutrisno mengatakan Wismilak telah beroperasi menggunakan gedung selama lebih dari 30 tahun. Selama kurun waktu itu dan tidak ditemukan adanya permasalahan hukum dalam bentuk apa pun dan dengan siapa pun. “Kami menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rezeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas,” kata Sutrisno. Diketahui, Gedung Wismilak Surabaya di Jalan Raya Darmo resmi disita Polda Jatim. Tak hanya itu, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim telah menggeledah gedung tersebut dan memasang papan penyitaan di lokasi.

 

sumber: inews.id