Polisi melayangkan pencekalan terhadap buronan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 4,9 miliar. Buronan bernama Jefri Asmara itu diduga masih ada di Indonesia. Jefri terlibat korupsi di perusahaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di Salatiga. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan pihaknya sudah mendatangi rumahnya di Jogja, tapi Jefri tidak ada.
“Sudah ke rumahnya. Di Jogja. Saat didatangi dia nggak ada. Dia ini masih bujang,” kata Dwi di kantornya, Senin (2/10/2023). Untuk mencegah Jefri kabur, Polda Jateng sudah mengajukan pencekalan mendesak ke Imigrasi Semarang yang berlaku 20 hari dan berakhir hari ini, Senin (2/10). Hari ini pencekalan itu akan kembali diajukan ke Dirjen Imigrasi.
“Ini akan lanjut pencekalannya dan dilayangkan ke Dirjen. Kemungkinan masih di Indonesia, orang tua masih di sini,” ujarnya. Selain pencekalan, foto buronan Jefri juga sudah disebarkan ke Polres-polres hingga satpam perumahan tempat Jefri tinggal. Hal itu untuk mengantisipasi Jefri kabur lebih jauh. “Sudah disebar ke polres-polres, satpam perumahan. Semua kemungkinan kita antisipasi,” tegasnya.
Untuk diketahui, Jefri Asmara ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yang merupakan Dirut DP4 periode 2011-2016 berinisial EW dan Manajer Perencanaan dan Investasi DP4 periode 2006-2019 sekaligus Ketua Tim Pembelian Tanah di Salatiga tahun 2013 bernama US.
Untuk kasusnya, DP4 yang merupakan anak perusahaan Pelindo menggandeng mitra yaitu Jefri dalam pembelian tanah berlokasi di Salatiga seluas 37.476 m2 pada tahun 3014 yang ternyata bertentangan dengan Arahan Investasi Kemenkeu serta SOP Investasi DP4. Tanah itu awalnya akan dibangun perumahan.
“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kami menemukan fakta tambahan di antaranya adalah harga tanah yang dibeli dan yang dibayarkan oleh mitra harganya lebih rendah dibanding harga yang diberikan DP4. Kami duga mitra ini broker. Fakta terbaru dan krusial adalah tanah tersebut masuk zona pertanian kering di wilayah Salatiga. Ada perda dan ada kesaksian ahli pertanahan, lokasi tersebut tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan perumahan dan dibaliknamakan,” ujar Dwi, Rabu (27/9/2023).
Dari uang yang dibayarkan DP4 senilai Rp 13,7 miliar, JA mendapat keuntungan atau menyebabkan kerugian negara Rp 4,9 miliar. “Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.970.641.000,” tegas Dwi. Jefri memiliki ciri usia 44 tahun, tinggi badan 162 cm dan berat 70 kg, warna kulit yaitu sawo matang, rambut hitam berombak, muka lonjong. Dwi menegaskan agar Jefri Asmara menyerahkan diri.
sumber: detik.com