Polda Gorontalo sedang melakukan pendalaman atas indikasi korupsi di proyek yang dibiayai dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Hal itu dibeberkan oleh Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombespol Taufan Dirgantara, Senin (18/12/2023).
Polda baru saja melakukan penyelidikan atas 15 proyek yang dinyatakan putus kontrak di Kabupaten Gorontalo pada 2022 lalu. Meski telah dinyatakan selesai di akhir tahun 2023, Taufan tak mempermasalahkan hal tersebut.
“Kita fokus saat proyek-proyek itu putus kontrak. Urusan dia selesai atau tidak, itu hal lain lagi,” terangnya, Senin (18/12/2023).
Namun, Taufan menjelaskan akhirnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mendapatkan temuan baru, hal itu bisa menjadi data tambahan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Apakah nanti ada kelebihan bayar, atau proyeknya tidak sesuai spek, kita nanti akan lihat perkembangannya,” ulas Taufan.
Diketahui, 15 royek di Kabupaten Gorontalo yang diketahui putus kontrak itu dikelola oleh dua dinas berbeda. Satu proyek yang dikelola oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Gorontalo, dan 14 program lainnya dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Gorontalo.
15 proyek tersebut telah rampung dan selesai dikerjakan pada Desember 2023.
Sementara di Kota Gorontalo, Taufan menjelaskan saat ini Polda Gorontalo telah meningkatkan kasus dugaan korupsi proyek di Jalan Nani Wartabone atau Eks Jalan Panjaitan ke tahap penyidikan. Hasil penyelidikan ditemukan adanya induksi dugaan kasus korupsi dalam proyek bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Apalagi proyek tersebut mengalami putus kontrak.
“Pada tahap sebelumnya kita sudah periksa sebanyak 31 saksi, yang terdiri dari pihak kontraktor dan juga perangkat daerah Kota Gorontalo,” terang Direskrimsus Polda Gorontalo Taufan Dirgantara saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Senin (18/12/2023).
Taufan menyebut, sebelumnya pihaknya telah melakukan ekspos dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Dan hasilnya kita temukan adanya indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor),” ungkap Taufan.
Setelah itu lanjutnya, beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara dengan beberapa alat bukti. Hal itu digelar guna melakukan pengecekan dan penyesuaian antara penyerapan anggaran dan pelaksanaan di lapangan.
Saat ini masih ada beberapa kekurangan yang harus kami lengkapi untuk pemeriksaan selanjutnya,” tambah Taufan. Taufan belum bisa membeberkan angka pastinya kerugian proyek tersebut, karena hal tersebut merupakan kewenangan dari BPK.
“Kita nanti akan menyurat juga ke BPK,” timpalnya.
“Begitupun dengan siapa saja tersangkanya dan berapa jumlahnya kita belum bisa pastikan. Menunggu hasil penyidikan,” tandasnya.
Sebelumnya, Polda Gorontalo terus menyelidiki dugaan korupsi dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro mengungkapkan kasus tersebut sementara dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Jumat (17/11/2023).
“Ini masih sementara dalam proses, terkahir informasinya masih sementara menunggu hasil pengecekan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkap Desmont.
Diketahui, Pemerintah Kota Gorontalo memperoleh dana pinjaman daerah dalam rangka realisasi pelaksanaan 6 program kegiatan pada 2021.
Pemerintah Kota Gorontalo memperoleh pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 294 miliar.
Adapun keenam kegiatan yang mendapat alokasi dari dana tersebut yakni, penataan Jalan Nani Wartabone, Pembangunan Pusat Kuliner Kalimadu, Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Gorontalo, Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan, Pengembangan Rumah Sakit Otanaha dan Pembangunan Kota Baru.
Sebelumnya sejumlah proyek sempat mangkrak karena terkendala dari pihak kontraktornya. Meski begitu, hingga kini dari total 6 proyek tersebut, hampir rampung secara keseluruhan.
Beberapa diantaranya bahkan sudah mulai digunakan dan telah beroperasi, seperti revitalisasi kawasan wisata kuliner Kalimadu di Kota Gorontalo. Namun yang kontras dan masing menjadi PR besar bagi Pemerintah Kota Gorontalo adalah progres penataan Jalan Nani Wartabone dan kanal Tanggidaa.
Pekerjaan sempat tertunda lama dari kalender kerja, dana PEN itu kini tengah dilakukan pemeriksaan oleh BPK.
“Untuk saat ini begitu perkembangannya. Dari hasil BPK kita akan bisa tau berapa total kerugiannya dan siapa-siapa saja tersangkanya,” tandasnya.
sumber: gorontalo.tribunnews.com