Sleman – Polda DIY menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pada kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Seni dan Budaya Yogyakarta, Kemendikbud. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 21,6 miliar.

“Ditreskrimsus memproses dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang persediaan dan tambahan uang persediaan di kantor P4TK tahun anggaran 2015 dan 2016,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Selasa (30/7/2019).

Polda DIY telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni S (60) yang menjabat kepala kantor P4TK saat kasus bergulir, BS (45) selaku pejabat pembuat komitmen dan AN (43) sebagai bendahara kantor. Sedangkan satu tersangka meninggal dunia.

Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Y Toni Surya Putra menjelaskan, modus para tersangka yakni secara bersama-sama melakukan pencairan uang persediaan yang kemudian sebagian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP DIY, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah. “Perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21,6 miliar,” ujar Toni.

Polda DIY juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DIY terkait pemberkasan perkara. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik bakal melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

 

sumber: detik.com