Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Aceh bakal melimpahkan kasus dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Regional Aceh Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Saat ini berkas tersebut masih P-19.

“Kita lagi penuhi kekurangannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita limpahkan ke JPU,” kata Dirreskrimus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy usai konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin, 22 Januari 2024.

Winardy mengatakan saat ini pihaknya masih di Aceh Tengah melakukan pemeriksaan ulang. Pemeriksaan dilakukan terhadap ahli dan sejumlah saksi lainnya. “Inikan ada permintaan pemeriksaan ulang ahli, pemeriksaan saksi-saksi, karena ada beberapa keterangan yang perlu penambahan,” ujarnya.

Kemudian, kata Winardy, dirinya tidak bisa menjanjikan berkas tersebut akan dilimpahkan dalam Minggu ini atau dua Minggu kedepannya. ” Saya ga janji seminggu dua Minggu, karena kan tempat nya jauh-jauh saat ini tim masih di Aceh Tengah melakukan pemeriksaan,” sebutnya.

Diketahui Diketahui Ditreskrimsus Polda Aceh mengungkapkan kasus runtuhnya RS Regional Aceh Tengah. Pihaknya telah menetapkam lima tersangka yaitu SM, JM, KB, SB, dan HD.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan berkas perkara Rumah Sakit (RS) Regional Aceh Tengah bakal diserahkan ke kejaksaan pada Januari, tahun depan.

“Januari akan kita kirimkan kembali ke JPU,” kata Winardy saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis, 28 Desember 2023.

Winardy mengatakan sebelumnya pihaknya telah mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada November lalu. Namun kejaksaan berkasnya yang diserahkan belum lengkap, atau P19.

Winardy mengatakan setelah berkas tersebut nantinya diserahkan kembali ke kejaksaani Pihaknya berharap agar perkara tersebut dinyatakan lengkap.

Diketahui Ditreskrimsus Polda Aceh mengungkapkan kasus runtuhnya RS Regional Aceh Tengah. Pihaknya telah menetapkam lima tersangka yaitu SM, JM, KB, SB, dan HD.

 

sumber: rmolaceh.id