Tentu masih segar ingatan tentang pembangunan pasar di Kecamatan Ketol yang bersumber anggaran dari APBN senilai Rp 3,675 miliar dari anggaran dana Tugas Pembantuan (TP) anggaran 2022 yang diduga bermasalah dan saat ini tengah menjadi atensi aparat penegak hukum Polda Aceh.
Pihak Polda Aceh dibawah penanganan Dirreskrimsus terus bekerja sampai ada titik terang terkait proyek yang mengunakan dana masyarakat itu.
Hampir berjalan dua tahun, sejauh jni penanganan pembanyunan Pasar Ketol yang diduga terjadi korupsi, oleh pihak Polda Aceh menurunkan tim untuk mengecek mutu beton, ahli beton dari Universitas Meulaboh.
Pihak Ditreskrimsus melalui Kombes Pol Sandy Sinurat, Wadir Ditreskrimsus membenarkan tim tengah bekerja di Aceh Tengah melakukan penyidikan terhadap bangunan yang mengunakan uang rakyat tersebut
“Benar, penyidik menyertakan ahli-ahli yang dibutuhkan untuk objek dilapangan sehingga prosesnya objektif,” keterangan dari Sandy Sinurat, Selasa, 25 Juni 2024.
Kegiatan pembangunan ini sempat kontroversi dimana para kontraktor dan konsultan sempat mengancam bunuh wartawan yang meliput kegiatan tersebut dua tahun lalu.
Lain itu, karena keterlambatan pekerjaan dikenakan denda sebesar Rp 198 juta telah disetor rekanan ke rekening penerimaan negara bukan pajak pada tanggal 23 Februari 2023.
Masyarakat Aceh Tengah, khususnya masyarakat Ketol berharap kepada aparat penegak hukum bekerja profesional dalam penanganan dugaan korupsi terhadap pembangunan pasar Ketol yang menghabiskan dana masyarakat. Dan sampai hari ini pasar Ketol belum juga bisa difungsikan karena kondisi bangunan yang payah alias tidak layak.
“Ya bangunanya tidak layak, sehingga masyarakat pedagang enggan menempati pasar tersebut,” ungkap Gading, warga Ketol.
sumber: harianrakyataceh.com