Diduga nekat memeras seorang kepala desa (Kades) Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, seorang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi berinisial H diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Jepara.
Penangkapan tersangka H dilakukan polisi di sebuah taman di Kota Ukir Jepara. Aparat juga berhasil menyita uang tunai puluhan juta rupiah dari tangan tersangka.
Penangkapan tersangka pemerasan itu dibenarkan oleh Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nuhroho Setyawan. Pihaknya mengaku menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyerahan uang hasil pemerasan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, status H kini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh penyidik. Diperoleh informasi kasus pemerasan ini berawal dari permintaan informasi publik oleh pelaku kepada kepada kades setempat.
Namun karena petinggi tersebut tidak memberikan informasi yang diminta, H nekat mengadukan hal tersebut kepada Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah. Aduan tersebut pun berlanjujt digelarnya sidang ajudikasi non-litigasi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo menambahkan, kasus pemerasan oleh oknum LSM terus diusut tuntas. Hingga kini, kasusnya masih didalami dan sudah naik dalam tahap penyidikan.
”Kasus (pemerasan) lanjut terus. Kami terus dalami berbagai informasi dan keterangan,” ujar AKP Yorisa saat dikonfirmasi Jumat (19/7).
Yorisa menjelaskan, kades bernama Budi Santoso itu sempat didemo oleh puluhan orang beberapa hari lalu. Untuk mengantisipasi perbuatan anarkis, pihak kepolisian memberikan pendampingan dan jaminan kemanan kepada kades tersebut.
“Sebagai pelapor dalam kasus ini, Kades Teluk Wetan kami berikan pendampingan,” tutur Yorisa.
Yorisa mengaku terus mendalami sejumlah alat bukti yang sudah disita polisi. Selain uang puluhan juta, penyidik telah menyita beberapa alat komunikasi dari para pihak terkait.Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain pada pusaran kasus pemerasan ini.
Untuk diketahui, oknum LSM berinisial H itu meminta data laporan APBDes, RAB, LPJ dan SPJ Desa Teluk Wetan tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022. Namun permintaan itu ditolak oleh Kades setempat. Pihak Kades beralasan sudah dipersiksa secara berkala oleh Inspektorat Kabupaten Jepara.
Tak kekurangan akal, LSM itu selanjutnya mengajukan sengketa informasi ke pihak KIP Jawa Tengah. Kasus tersebut sempat disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Hasilnya, kades kalah.
Nah usai sengketa rampung di meja hijau, ternyata oknum LSM itu terus menekan Kades Teluk Wetan. Tersangka memeras dan meminta ratusan juta kepada kades yang bersangkutan.
sumber: rmoljawatengah.id