Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa inisial ME dari 4,5 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. ME terbukti menjadi penghubung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam aksi kejahatan korupsi.

PT Jakarta memutuskan ME terbukti melakukan korupsi dan kejahatan pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” demikian bunyi putusan banding yang dilansir di websitenya, Senin (29/6/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Andriani Nurdin yang sehari-hari juga Wakil Ketua PT Jakarta. Adapun anggota majelis yaitu I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Jeldi Ramadhan dan Anthon Saragih. Majelis tinggi sepakat memperberat hukuman karena ME sebagai perantara pengurusan kasus ini telah mengenal Ketua MK secara aktif menghubungi para calon Wali Kota Palembang dan Bupati Empat Lawang yang kalah dalam pemilihan kepala daerah dengan imbalan uang untuk mengajukan keberatan di MK.

“Yang nantinya akan dimenangkan pada proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar majelis.

Menurut majelis banding, peran Terdakwa untuk terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara ini cukup signifikan.

“Terdakwa telah merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun pada masa reformasi di Indonesia,” ucap majelis.

 

sumber: detik.com