JAKARTA — Penyidikan pidana pengungkapan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya akan tetap dilakukan meskipun pemerintah akan melakukan penyelamatan lewat mekanisme perbantuan keuangan. Kejaksaan Agung (Kejakgung) menegaskan, saat ini proses penyelidikan hukum sudah mengarah kepada penetapan tersangka.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Mukri mengungkapkan, tim penyidik sedang mencari dua alat bukti untuk membuktikan dugaan korupsi di perusahaan perlindungan jiwa milik BUMN tersebut. “Penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan. Pasti akan ada tersangkanya nanti setelah dua alat bukti ditemukan. Akan diumumkan nanti tersangkanya,” kata Mukri saat dihubungi, Rabu (25/12).
Ia mengatakan, langkah pemerintah lewat Kementerian BUMN adalah, mekanisme korporasi yang memang harus dilakukan. Sementara di Kejaksaan Agung, kata dia, penelusuran aspek dugaan pelanggaran hukum dan perbuatan pidana dari kasus tersebut.
“Apa yang dilakukan pemerintah itu sudah tepat untuk penyelematan. Tetapi di Kejaksaan, kan penyelidikan dan penyidikan untuk tindakan hukumnya,” kata dia.
Mukri menerangkan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung bukan hanya soal mencari tersangka dalam kasus tersebut. Penyelidikan dan penyidikan juga mencari jalan agar aset-aset PT Asuransi Jiwasraya yang diduga disalahgunakan, dapat dirampas dan dikembalikan ke negara.
“Jadi aspek hukumnya itu selain mencari pidananya, juga untuk recovery asset-nya,” sambung Mukri.
PT Asuransi Jiwasraya dipastikan akan mengalami gagal bayar senilai Rp 13 triliun. Kementerian BUMN berencana untuk mencari jalan keluar dengan pembentukan holding baru untuk penyelamatan.
Pekan lalu, Jaksa Agung Burhanuddin membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus yang dialami PT Asuransi Jiwasraya. Sekitar 85 orang dikatakan dia sudah diperiksa. Jaksa Burhanudin meyakini, ada dugaan korupsi dari kasus gagal bayar perusahaan negara itu.
sumber: republika.co.id