Kepolisian Resor Lebak dipastikan masih menyidik kasus korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2021, dengan dugaan kerugian negara Rp308 juta. Dalam kasus ini, mantan pejabat di Dinas Sosial Lebak, Endin Toharudin (ET) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum (P21),” kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Lebak, Ipda Putu Ari Sanjaya Putra saat ditanyai apakah kasus tersebut sudah masuk tahap sudah lengkap atau P21, Kamis (9/2/2023).

Putu memastikan, pihaknya akan melakukan ekpose jika ada perkembangan. “Kalau ada perkembangan lain nanti kita ekpose,” kata Putu.

Sebelumnya diberitakan, kasus Endin terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Jaminan Sosial (PFM Linjamsos) di Dinas Sosial Lebak yang kala itu bertugas memberikan bantuan kepada korban bencana kebakaran.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan alasan lamanya kasus ini berproses, salah satunya kata dia, dalam menangani kasus korupsi, pihaknya tidak bisa sembarangan dan mesti berhati-hati.

“Setelah berkasnya lengkap maka kami baru bisa menetapkan sekarang. Kasus korupsinya Desember 2021, laporan kasusnya baru kami terima Maret 2022 dan dieskpos sekarang,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan saat Konferensi Pers di kantor Polres Lebak, Jumat (9/12/2022).

Wiwin menjelaskan, dalam menangani perkara ini polisi memeriksa sebanyak 150 saksi, mulai dari kelompok penerima manfaat (KPM) kepala dinas.

Selain itu, polisi juga menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Hasil perhitungan kerugian negaranya Rp308 juta,” tuturnya.

 

sumber: idntimes.com