Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Bareskrim masih melengkapi berkas milik tiga tersangka kasus mega korupsi yang melibatkan PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) dengan SKK Migas yang diduga merugikan negara minimal Rp 2 triliun.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni HW (dari TPPI) dan DH serta RP (dari SKK Migas). Kasus ini sudah diselidiki sejak Mei 2015 di era Komjen Budi Waseso sebagai Kabareskrim.

“Penyidik telah menyelesaikan berkas perkara PT TPPI dengan men-splitsing menjadi dua dua berkas perkara. Yaitu berkas perkara dengan tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono serta berkas dengan tersangka Honggo Wendratno,” kata Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya Minggu (17/12).

Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para tersangka adalah pidana korupsi pengolahan kondensat bagian negara yang melawan hukum dengan tanpa dilengkapi kontrak kerja sama serta mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara.

“Ini sebagaimana telah dilakukan audit perhitungan kerugian negara oleh BPK sebesar 2.717.894.359,49 dolar AS. Kami sebenarnya telah mengirimkan berkas perkara ke jaksa sebanyak empat kali (tapi belum juga lengkap),” sambungnya.

Saat ini, masih kata Agung, penyidik telah memenuhi petunjuk formil dan materiil dari JPU. Namun JPU belum memberikan P-21 walaupun telah dilakukan ekspose bersama dengan JPU.

“Besok kami akan kembali berkoordinasi dengan JPU dan kembali melakukan gelar perkara/ekspose ulang bersama JPU. Kami berharap kasus ini bisa segera lengkap,” tambahnya.

Sumber: beritasatu.com