Penyidik Polresta Depok hingga kini masih mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam rangka pembebasan lahan di Jalan Nangka, Cimanggis, Depok.
Beberapa waktu kemarin, penyidik juga sudah memeriksa mantan Wali kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang dimintai keterangan selama 10 jam di Polresta Depok.
Kendati sudah memeriksa banyak saksi namun penyidik mengaku belum dapat menyimpulkan terduga pelaku kasus ini. Dugaan kerugian dari kasus ini mencapai angka miliaran rupiah yang dianggarkan dalam APBD Depok 2015.
“Saat ini tim masih berproses mengumpulkan alat bukti guna membuat terang kasus yang saat ini masih dilakukan penyidikan,” kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Minggu (22/4/2018).
Dikatakan pihaknya sampai saat ini sudah puluhan aksi yang diperiksa. Antara lain Dinas PUPR Depok, tim penganggaran, termasuk mantan wali kota Depok dua periode Nur Mahmudi.
“Benar, kemarin saudara Nur Mahmudi dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan, dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pengadaan lahan di jalan nangka,” paparnya.
Pemeriksaan terhadap Nur Mahmudi seputar apa yang diketahui saat dirinya menjabat wali kota saat itu. “Tentunya untuk menggali apa yang diketahui oleh saudara Nur Mahmudi saat proses penganggaran sampai dengan proses pekerjaan,” katanya.
Untuk membantu menghitung nilai total kerugian kerugian negara, lanjut Didik, pihaknya juga meminta bantuan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Jawa Barat. “Intinya saat ini masih berproses,” pungkasnya.
Sumber: sindonews.com