SINABANG – Penyidik Polres Simeulue telah merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Kabupaten Simeulue.

Dua tersangka DN (34) dan MFW (31) bersama barang bukti turut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simeulue, Kamis (8/10/2020). Kedua tersangka, saat ini dititip di Lapas Kelas III Sinabang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simeulue, Solihin SH, yang dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi program Pamsimas di wilayah kepulauan itu.

“Benar. Hari ini mereka resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Simeulue,” ujar Solihin SH.

Sementara itu, Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, yang dikonfirmasi melalui penyidik Satreskrim Polres Simeulue Brigadir Risky Yuliansyah SH, mengatakan bahwa kasus itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 30 September 2020 lalu.

“Untuk barang buktinya sebanyak 110 item termasuk uang tunai Rp 319 juta. Tersangka ini sudah menjalani tahanan selama 116 hari sampai hari ini,” pungkas Brigadir Risky.

 

sumber: tribunnews.com