Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus melakukan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan sarana dan prasaran olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau.

Sejauh ini, penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi dalam perkara ini. Total sudah 26 orang yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, menerangakan jika puluhan saksi itu berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta.

Sejak perkara ditingkatkan ke penyidikan dua bulan lalu, para saksi dipanggil untuk memperkuat bukti-bukti tindak pidana korupsi. Penyidik melakukan proses penyidikan secara maraton setiap hari.

“Pemeriksaan dilakukan hampir setiap hari,” lanjut Muspidauan.

Di antara para saksi sebelumnya juga terlihat, Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi dan sejumlah pejabat lainnya termasuk kepala BAPPEDA Riau, Rahmad Rahim.

Kendatu telah melakukan pemeriksaan para saksi, Muspidauan mengatakan Penyidik belum menetapkan nama tersangka yang diduga menjadi pihak yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka, katanya, akan dilakukan setelah adanya gelar perkara.

“Tersangkanya belum ada, kita masih mengumpulkan bukti, gelar perkara belum dilakukan,” tegasnya.

Terdapat pelanggaran hukum dalam proyek pengadaan sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016 dengan anggaran Rp 21 miliar.

Hal itu dikuatkan dengan temuan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Riau terhadap proyek itu senilai Rp 3,5 miliar.

Dalam perjalanan kasusnya, perkara ini merupakan perkara yang terakhir ditelurusi oleh Pidsus Kejati dalam masa kepemimpinan Sugeng Riyanta selaku Asisten Pidana Khusus.

Dalam kasus ini BPK RI Perwakilan Riau dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau atas APBD P Riau tahun 2016 silam.

Temuan yang belum ditindaklanjuti tersebut sebelumnya diakui oleh Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Riau, Evandes Fajri.

Dalam temuannya, BPK Beberapa temuan BPK yang belum tuntas ditindaklanjuti tersebut di antaranya temuan di Dispora yang belum tuntas, Dinas PUPR masalah drainase dan Mesjid Raya, dan Dinas Kominfo pengadaan alat komputer.

Sumber: tribunnews.com