Mataram – Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengejar peran tersangka baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana pembangunan rumah tahan gempa (RTG) kategori rusak sedang di Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Joko Tamtomo di Mataram, Selasa, mengatakan, penelusuran peran tersangka baru akan dilihat dari aliran uang yang di korupsi oleh tersangka pertama berinisial IN, bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning.
“Jadi untuk tersangka lainnya, kita masih perlu audit kerugian negara,” kata Joko.
Langkah itu pun diungkapkannya berkaitan dengan munculnya indikasi pelanggaran pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Dalam aturan penerapan pasal tersebut, penyidik wajib menyertakan alat bukti dari unsur kerugian negaranya.
Lebih lanjut, Joko mengatakan, peran tersangka baru tidak harus berasal dari kalangan aparat sipil negara (ASN). Bisa saja peran tersangka baru yang berasal dari nonpemerintahan.
“Kan di pasal 2 dan tiga itu unsurnya setiap orang, jadi bisa siapa saja,” ucapnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan IN sebagai tersangka dengan dugaan telah melanggar Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menetapkannya sebagai tersangka karena diduga kuat telah menggelapkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa senilai Rp410 juta.
Nominal tersebut berasal dari sisa anggaran tahap tiga yang belum disalurkan pihak pokmas kepada masyarakat penerima bantuan dari Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Diketahui bahwa dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa rusak sedang menerima bantuan dari pemerintah senilai Rp25 juta. Dana yang diterima perkepala keluarga itu dicairkan dalam tiga tahapan.
Untuk kepala keluarga yang ada dibawah Pokmas Repok Jati Kuning, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, terdapat 70 kepala keluarga dengan jumlah keseluruhan anggarannya senilai Rp1,75 miliar.
Pada tahap pertama, Pokmas Repok Jati Kuning telah menyalurkan anggaran Rp500 juta kepada 20 penerima bantuan. Selanjutnya pada tahap kedua, anggaran yang disalurkan kepada 30 penerima bantuan mencapai Rp750 juta.
Namun pada tahap ketiga, Pokmas Repok Jati Kuning hanya menyalurkannya kepada sebagian dari 20 penerima bantuan terakhir dengan nilainya mencapai Rp90 juta.
Karenanya, sisa anggaran yang belum disalurkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka, yakni Rp410 juta, ditetapkan penyidik sebagai angka kerugian negaranya.
sumber: antaranews.com