Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Aceh Barat masih terus bergerak merampungkan berkas perkara dugaan rasuah (korupsi) program pengelolaan produksi kedelai tahun 2016 bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pihak penyidik bakal menetapkan tersangka baru atas kasus itu yang Identitasnya sudah dikantongi dan akan segera dilakukan pemanggilan sesuai prosedural.  Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Riski Adrian mengatakan, penyidik masih merampungkan berkas untuk segera di P19 kembali. Namun, pada petunjuk Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, dilakukan penambahan saksi sebanyak 30 orang.

“Saat ini masih kita dalami dan lakukan pemeriksaan, karena ada penambahan saksi. Ada juga perusahaan yang menjadi saksi dalam perkara ini sudah dilakukan pemanggilan namun belum hadir menghadap penyidik,” kata Riski saat dikonfirmasi, Selasa (24/1).

Dikatakannya, kalau berkas rampung dan para saksi yang dipanggil sudah diperiksa penyidik, makan akan segera dilimpahkan ke JPU guna dilanjutkan ke tahap persidangan dan mendapat putusan hakim. Para saksi yang belum memenuhi panggilan juga sudah di berikan surat kedua.

“Sudah kita layangkan (surat panggilan) untuk saksi yang belum memenuhi panggilan pertama,” sebutnya. Dalam kasus ini, ada 68 orang saksi yang sudah diperiksa aparat penegak hukum sepanjang kasus ini bergulir di meja Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Aceh Barat, 43 orang berasal dari kelompok tani (ketua kelompoknya), dari Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh sebanyak 2 orang, dan dinas serupa di daerah sebanyak 4 orang.

Dari pihak rekanan UD Tani 1 orang juga diperiksa, lalu dari Balai Penyuluh Pertanian atau BP3K daerah 8 orang, Matri Tani sebanyak 8 orang serta saksi ahli yang sudah diperiksa sebanyak 2 orang dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) dan Ahli Pidana.

Barang bukti yang disita petugas meliputi 114 dokumen, diantaranya Buku Rekening kelompok Tani sebanyak 43 lembar, DIPA Dinas Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh, Slip setoran pengiriman uang, Tanda terima uang dari Kabid ke toko pembelian, Kwitansi pembayaran, print out rekening koran UD Bina Tani, fotocopy laporan hasil pengujian sertifikat benih, dokumen rekap lahan serta buku tabungan milik tersangka.

Adapun tersangka pada kasus ini yakni, TA yang dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3, nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Namun, untuk calon tersangka baru belum ada ketetapan sangkaan pasal atas perbuatannya.

 

sumber: ajnn.net