Jakarta – Pengusaha Nelly Margaretha didakwa memberikan uang ke Suryadman Gidot saat menjabat Bupati Bengkayang. Uang tersebut agar bisa mendapatkan proyek di Dinas PUPR Pemkab Bengkayang.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang sejumlah Rp 60.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Suryadman Gidot,” kata jaksa KPK Joko Hermawan saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Dalam surat dakwaan, Nelly Margaretha berprofesi swasta. Nelly disebut jaksa memberikan uang Rp 60 juta ke Suryadman melalui Aleksius selaku Kadis PUPR Kabupaten Bengkayang.

Kasus ini bermula, Suryadman mengadakan rapat bersama Aleksius, Sekda Kabupaten Bengkayang Obaja, Kepala BKD Kabupaten Bengkayang Grardus, Kadis Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan dan Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Bengkayang. Rapat tersebut membahas APBD-P Tahun 2019 dan APBD murni Kabupaten Bengkayang Tahun 2020.

Setelah rapat itu, jaksa mengatakan Suryadman meminta Aleksius dan Agustinus untuk menyiapkan uang Rp 500 juta dari fee pengadaan paket pekerjaan. Uang itu akan digunakan untuk mengurus bantuan keuangan di BPKAD yang ditangani Polda Kalimantan Barat.

“Selain itu Suryadman Gidot juga menyampaikan bahwa Dinas PUPR akan mendapatkan tambahan anggaran Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan akan mendapatkan tambahan anggar Rp 6 miliar untuk disahkan DPRD Bengkayang, yang nantinya dipecah menjadi beberapa paket pekerjaan PL (penunjukan langsung) sehingga dapat dikumpulkan fee dari kontraktor atau pengusaha yang mengerjakannya,” jelas jaksa.

Atas permintaan itu, jaksa menyebut Aleksius menghubungi beberapa pengusaha yaitu Nelly, Rodi, Bun Si Fat, Yosef dan Pandus menawarkan paket pekerjaan penunjukan langsung (PL) di Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang. Dengan syarat ada commitment fee 10% dari nilai proyek untuk diberikan ke Suryadman.

“Atas perintah Aleksius, Fitri Julihardi menghubungi terdakwa Nelly Margaretha yang sedang di Jakarta menawarkan paket pekerjaan dengan kompensasi memberikan fee dimuka (ijon). Atas penawaran itu, terdakwa menyatakan kesediaannya dan mengambil 3 paket pekerjaan serta bersedia memberikan fee untuk Suryadman Gidot sejumlah Rp 60 juta,” papar jaksa.

Untuk memenuhi permintaan itu, Nelly mentransfer uang Rp 60,5 juta ke rekening atas nama Fitri Julihardi. Uang itu untuk diserahkan Suryadman melalui Aleksius dan sisanya Rp 500 ribu digunakan ongkos perjalanan Fitri.

“Setelah menerima uang dari terdakwa, selanjutnya Fitri Julihardi melakukan penarikan Rp 60,5 juta yang kemudian Rp 60 juta dibawa ke Pontianak untuk diserahkan Suryadman Gidot dan sisanya Rp 500 ribu digunakan sebagai ongkos perjalanan Fitri Julihardi,” ujar jaksa.

Selain Nelly, jaksa mengatakan Suryadman juga menerima uang Rp 280 juta dari Rodi, Bun Si Fat, Yosef dan Pandus. Total yang diterima Suryadman sejumlah Rp 340 juta melalui Aleksius.

Selanjutnya, Aleksisu memberikan uang Rp 300 juta ke Suryadman. Sedangkan uang Rp 30 juta disimpan Fitri dan uang Rp 10 juta untuk Aleksius.

“Pada 3 September 2019, Aleksius menemui Suryadman Gidot di Mess Pemkab Bengkayang, Pontianak, Kalimantan Barat, menyampaikan uang Rp 300 juta dari para pengusaha termasuk terdakwa sudah siap dan akan diserahkan kepada Suryadman Gidot melalui ajudannya bernama Risen Sitompul. Atas persetujuan Suryadman, kemudian Aleksius menyerahkan Rp 300 juta kepada Risen Sitompul dan melaporkan penyerahan uang tersebut kepada Suryadman Gidot,” tutur jaksa.

Atas perbuatan itu, Nelly didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

sumber: detik.com