Polri melalui Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Polres Manggarai dan Polres Manggarai Barat memantau penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 18-22 Juni 2024. Dalam kegiatan itu, Polri menemukan tibuan petani tak mendapatkan hak pupuk subsidi.
“Di kedua kabupaten tersebut masih banyak petani bahkan mencapai ribuan yg seharusnya secara kriteria berhak mendapatkan pupuk bersubsidi tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena belum terdaftar di E-RDKK,” kata Wakil Ketua Tim Satgassus Pecegahan Korupsi Polri Herbert Nababan dalam keterangannya, Minggu (23/6/2024).
Herbert berkata, penyebab para petani tak mendapatkan pupuk subsidi lantaran belum padu padannya nomor NIK petani dengan data dukcapil dan tidak cukupnya waktu untuk melakukan input data di E-RDKK. Atas dasar itu, kata Herbert, pihaknya menyarankan agar data NIK petani dipadupadankan dengan data Dukcapil dan kemudian segera mendaftarkan mereka di data Simluhtan dan data E-RDKK.
“Dalam hal ini juga Satgassus menyarankan kepada Kementerian Pertanian RI untuk memberi waktu yang cukup pada Kabupaten untuk melakukan penginputan data di E-RDKK dan memberi kebebasan pada Dinas Pertanian Kabupaten melakukan perubahan E-RDKK nya dalam batas yang diperbolehkan oleh Permentan menyesuaikan dengan kemampuan pendataan masing-masing kabupaten,” kata Herbert.
Selain itu, Satgassus juga menemukan masih banyak kartu tani yang belum disalurkan oleh bank hingga Juni 2024. Atas dasar itu, para petani tidak bisa menebus jatah pupuk bersubsidi.
“Dari hasil pengamatan Satgassus dan berdasarkan persepsi petani di NTT akan kartu tani, maka Satgassus menyarankan untuk tahun depan agar penebusan pupuk bersubsidi di NTT cukup menggunakan satu mekanisme yaitu penebusan dengan menggunakan KTP,” katanya.
Kemudian, kata Herbert, pihaknya juga menemukan masih belum terdistribusinya secara merata keberadaan kios pupuk. Bahkan, sambungnya ada petani yang harus menebus pupuk dengan jarak sekitar 80 kilometer.
“Untuk itu, Satgassus menyarankan pada Kementerian Pertanian RI untuk mengatur dalam petunjuk teknis jarak maksimum keberadaan kios dari petani. Satgassus juga menyarankan untuk mempertimbangkan BUMDes dan KUD menjadi kios sehingga dekat dengan lokasi petani,” kata Herbert.
Selanjutnya, Satgassus juga menemukan tak pahamnya para distributor pupuk bersubsidi terhadal petunjuk teknis secara utur. Untuk itu, Herbert menyarankan agar PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) secara intens melakukan sosialisasi akan aturan-aturan teknis penebusan kepada para distributor dan kios di NTT.
Herbert berkata, pihaknya juga menemukan adanya distributor belum memahami kewajiban stok minimum di masing-masing gudang. Untuk itu, ia berharap, Dinas Perdagangan Kabupaten untuk mengawasi secara intens keberadaan stok.
“Dan juga agar PIHC segera memberikan akses jumlah stok di kios dan distributor kepada dinas perdagangan dan dinas pertanian kabupaten sehingga mereka bisa melakukan pengawasan dan melakukan antisipasi jika stok tidak ada di kios dan distributor,” tuturnya.
Terakhir, Herbert juga menemukan masih banyaknya penolakan transaksi penebusan oleh Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Kecamatan karena ketidaklengkapan administrasi. Ia berkata, hal ini sangat merugikan kios jika benar pupuk tersebut sudah disalurkan kepada petani.
“Untuk itu, Satgassus menyarankan kepada Kementan untuk membuat petunjuk verval di mana sebelum transaksi penebusan diverifikasi oleh Tim Verval kecamatan, agar terlebih dahulu transaksi ini di verval oleh Tim PIHC untuk memperbaiki dan melengkapi administrasi yang diperlukan sesuai standar yang ada. Sehingga memastikan tidak adanya lagi penolakan keabsahan transaksi oleh Tim Verval Kecamatan,” tandasnya.
Dalam kegiatan itu, tim Satgasus memantau penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat NTT pada 18-22 Juni 2024. Adapun tim terdiri dari Hotman Tambunan selaku Ketua Tim, Herbert Nababan selalu Wakil Ketua Tim, dengan beranggotakan Yudi Purnomo Harahap, Yulia Anastasia Fuada, Waldy Gagantika dan Erfina.
sumber: okezone.com