Oknum Kepala Desa (Kades) Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, Tardianto, mengaku korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022 untuk membayar utang.

“Saya untuk bayar utang piutang pribadi saya, saya ada sangkutan bank juga,” kata tersangka Tardianto, Kamis (4/4/2024).

“Saya makai dana desa, dan nutupnya pake uang panas (pinjaman berbunga),” tambahnya. Tersangka mengaku dirinya berobat selama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

“Sejak Desember 2022 (masuk DPO) saya berobat, terus terakhir saya ke Jakarta,” bebernya. Oknum Kepala Desa (Kades) Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, yang korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022 merupakan tersangka tunggal.

Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Timur, AKBP M.Rizal Muchtar saat konferensi pers di GSG Wicaksana Laghawa, Kamis (4/4/2024).

“Masih dalam jabatan kepala desa, dia korupsi saat masih menjabat sebagai kades,” ujarnya.

“Fakta yang kami dapatkan dari saksi dan tersangka, tidak ada orang lain, tersangka hanya tersangka tunggal,” tambahnya.

Kapolres menambahkan, tersangka mengkorupsi DD untuk keperluan pribadi. “Untuk keperluan pribadi, untuk keperluan pribadi semua,” tuturnya.

Selama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), lanjut dia, tersangka tinggal di tempat sewa.

“Selama DPO, tersangka tinggal di tempat sewa dan kontrakan,” tukasnya.

Oknum Kepala Desa (Kades) Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, bernama Tardianto ditangkap usai melakukan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2022.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M.Rizal Muchtar, mengatakan, oknum Kades Marga Batin itu korupsi DD sebesar Rp 635.565.400 tahun anggaran 2022.

“Polres Lampung Timur melalui Unit IV Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap Tardianto dengan kerugian negara Rp 635.565.400 dengan kerugian negara perhitungan dari Inspektorat Lampung Timur,” kata Kapolres, Kamis (4/4/2024).

Kapolres menambahkan, oknum Kades bernama Tardianto itu ditangkap pada Selasa (2/4/2024) lalu.

Tersangka korupsi DD itu ditangkap di wilayah DKI Jakarta.

“Pada hari Selasa (2/4/2024), didapat informasi tentang keberadaan tersangka Tardianto di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur,” ungkapnya.

“Lalu personel Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap tersangka di wilayah Perum Billy and Moon, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Lampung Timur menggelar konferensi pers penangkapan oknum kepala desa (Kades), Kamis (4/4/2024).

Oknum Kades Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur bernama Tardianto ditangkap pihak kepolisian atas kasus korupsi dana desa (DD).

Penangkapan oknum Kades Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur itu dibuka langsung oleh Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar.

 

sumber: lampung.tribunnews.com