JAKARTA – Sidang putusan dengan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham yang mestinya berlangsung kemarin (16/4) ditunda sampai pekan depan. Alasannya, sebagian anggota majelis hakim mengejar jam pemberangakatan pesawat menuju kampung halaman masing-masing untuk turut serta memberikan suara dalam pemilu serentak tahun ini.
Alhasil sidang kemarin hanya dibuka untuk kemudian ditutup. Ketua Majelis Hakim Yanto menjelaskan bahwa sidang putusan Idrus memang sudah dijadwalkan bakal dilaksaakan kemarin. Jadwal pembacaan putusan itu pukul 16.00 WIB.
Lantaran baru tiba dari Spanyol sehari sebelum putusan, Selasa malam dia bermusyarah dengan anggota majelis hakim yang menyidangkan Idrus. “Sedianya putusan akan kami bacakan kurang lebih pukul 16.00 WIB. Tapi, ternyata besok itu pemilu,” imbuhnya.
Jadwal pembacaan putusan tersebut, sambung Yanto, bersamaan dengan jam penerbangan anggota majelis hakim dalam sidang Idrus. Mereka sudah terlanjur membeli tiket untuk pulang dan menyumbangkan suara. Karena itu pula, kemarin majelis hakim juga bermusyawarah dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penasihat hukum Idrus.
“Ditunda minggu depan,” kata dia menjelaskan.
Yanto mengakui, pihaknya sudah biasa sidang sampai malam hari. Namun, khusus kemarin sidang tidak dilaksanakan sampai malam hari. Sebab, ada beberapa hakim yang harus mengejar tiket untuk pulang kampung. “Karena besok pilpres, semua mau nyoblos,” ungkap dia.
Apabila tetap dilaksanakan sesuai jadwal semula, sambungnya, dia khawatir anggota majelis hakim dalam sidang Idrus tidak bisa ikut memilih. Untuk itu, pembacaan putusan terhadap Idrus ditunda. Yanto menyebutkan, putusan terhadap pria yang pernah dipercaya sebagai sekretaris jenderal Partai Golkar itu akan dilaksanakan, Selasa (23/4).
Dalam kasus dugaan korupsi PLTU Mulut Tambang Riau 1, Idrus dituntut oleh JPU KPK dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Bersama mantan wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus disebut telah menerima hadiah berupa uang berjumlah Rp2,250 miliar.
Duit sebanyak itu diberikan oleh pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. Pemberian uang tersebut dilakukan Kotjo dengan tujuan mendapat proyek Independent Power Producer atau IPP di PLTU Mulut Tambang Riau 1.
Atas perbuatan tersebut, Idrus diduga telah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Meski begitu, Idrus tetap yakin bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut dan tidak seharusnya dihukum.
Sumber: radartegal.com