Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengendus adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Status dugaan korupsi ini telah ditingkatkan Kejati DKI dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

“Bahwa berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No.: Print-4816/O.1/Fd.1/11/2018 tanggal 27 November 2018, dan dari hasil penyelidikan, telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. : Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019,” ucap Kasi Penkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Nirwan menjelaskan Kejati DKI mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya sejak 2014 hingga 2018. Menurutnya, Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi atau cenderung di atas rata-rata berkisar 6,5-10%, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.

“Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (delik korupsi), baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan,” tuturnya.

Dia menambahkan, di tahap proses penyidikan, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa 66 orang saksi dari pihak-pihak terkait, pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti. Kejati juga telah meminta penunjukan Ahli Auditor dari Kantor Akuntan Publik untuk dapat memproses Perhitungan Kerugian Negara.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian BUMN memang telah menaruh perhatian khusus di masalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Salah satu caranya adalah membawa persoalan Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) alias ke ranah hukum. Alasannya, produk yang ditawarkan memberikan keuntungan yang lebih tinggi dari yang lain.

“Pertama, produknya dianggap produk tersebut di luar atau lebih tinggi gain-nya revenue-nya daripada produk-produk lainnya itu pertama,” kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (20/11) lalu.

“Tapi itu agak sulit diteliti karena produk ada banyak persetujuan masalahnya, jadi pasti mereka bisa berkelit produk ini sudah disetujui oleh semua pihak terkait berkepentingan, kalau nggak layak pasti sudah tidak disetujui,” sambungnya.

Selain produk, investasi menjadi alasan pemerintah membawa persoalan Jiwasraya ke ranah hukum. Dia bilang alasan pemerintah membawa ke ranah hukum untuk membuktikan apakah ada kongkalikong dalam penempatan investasi.

“Kalau kita lihat saham-saham yang diinvestasikan Jiwasraya memang saham gorengan. Kalau pemain saham tahu itu saham gorengan tapi fundamentalnya, digoreng saat tertentu. Makanya meminta kejaksaan menelitinya,” jelasnya.

 

sumber: detik.com