Polresta Magelang menetapkan Kepala Desa (Kades) Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, berinisial AM (51) sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Keuangan (Bankeu) dari APBD Pemprov Jateng Rp 786.200.000. Polisi pun mengungkap modus tersangka.
“Modus operandinya tersangka meminta seluruh uang dari bendahara desa yang digunakan pada kegiatan pengaspalan jalan di Desa Tirto. Telah dilakukan pencairan, kemudian tersangka mengelola langsung uang dan kegiatan tersebut pembayaran ke pihak pelaksana proyek tidak terlaksana (tidak dibayarkan), namun digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Selasa (4/6/2024).
Dijelaskan, pada 2020 Desa Tirto mendapatkan Bankeu dari APBD Provinsi Jateng sebesar Rp 1 miliar. Bankeu tersebut diwujudkan dalam bentuk pembangunan fisik berupa pengaspalan jalan desa.
Pengaspalan jalan ini dilakukan di lima titik. Di mana setiap titik dianggarkan sebesar Rp 200 juta. Dari hasil audit yang dilakukan, diduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 786.200.000.
“Mendasari pada audit PPKN (perhitungan potensi kerugian negara), negara mengalami kerugian sebesar Rp 786.200.000. Objek atau tindak pidana bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 sebesar Rp 1 miliar,” kata Mustofa.
“Tersangka saudara AM, pekerjaan Kepala Desa Tirto,” sambung Mustofa.
Mustofa menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan paling lambat adalah 4 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya.
sumber: detik.com