Mendapat jabatan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggantikan Brigjen (Pol) Akhmad Wiyagus, Kombes (Pol) Erwanto Kurniadi berkomitmen mengembalikan kerugian negara dari sejumlah perkara korupsi.

Dijumpai usai prosesi serah terima jabatan di kantor sementara Bareskrim Polri, Gedung Mina Bahari II, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2018), Erwanto mengatakan, ada enam perkara korupsi yang dijadikan target pengembalian kerugian negara.

“Dengan menggunakan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sampai saat ini, Dirtipikor kalau tidak salah, kurang lebih ada enam perkara yang ditingkatkan dari tindak pidana asalnya, yakni korupsi, kemudian ke TPPU,” ujar Erwanto.

“Kasusnya apa saja? Antara lain korupsi soal vaksin flu burung di Kemenkes, kemudian pengadaan UPS di DKI, kemudian sekarang ini kan sedang ada penyidikannya BJBS. Itu kemungkinan besar pemulihan asetnya menggunakan instrumen TPPU,” lanjut dia. Erwanto enggan menarget kapan pihaknya bisa mengupayakan kerugian akibat enam perkara korupsi itu dapat dikembalikan ke negara.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mengatakan tidak terlalu sulit untuk menyita aset kemudian mengembalikannya kepada negara sesuai dengan jumlah kerugian hasil tindak pidana korupsi.

Selama penyidik meningkatkan keterampilannya dalam kasus TPPU, maka hal itu dapat dilakukan. “Itu enggak sulit. Yang penting kemauan, keinginan, untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam menyidik TPPU dengan tindak pidana asalnya, yakni korupsi,” ujar dia.

“Karena instrumen untuk pengembalian kerugian negara kan sudah ada di TPPU. Pada saat kita meningkatkan ke penyidikan, dengan harapan bahwa penyidik juga sudah bisa memetakan aset yang akan nanti dipulihkan dengan menggunakan instrumen TPPU,” lanjut Erwanto yang sehari-hari beraktivitas menggunakan kendaraan roda dua itu.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono berpesan supaya Erwanto fokus kepada penanganan pengungkapan kejahatan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

“Fokuskan kepada pengembalian kerugian negara, pemulihan aset dengan menerapkan pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Baik subjek hukum manusia maupun korporasi,” ujar Ari dalam sambutan serah terima jabatan Wiyagus ke Erwanto.

Sumber: nasional.kompas.com